QBerqurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان).
Kurban juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang
berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing
yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai
bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.
TaTata Cara Melaksanakan Ibadah Qurban
AAdapun tata cara penyembelihan hewan kurban sebagai berikut :
- Mengucapkan
nama Allah swt, firman-Nya,”Maka makanlah binatang-binatang (yang
halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman
kepada ayat-ayatNya.” (QS. Al An’am : 118) Didalam Shohihain disebutkan
bahwa Rasulullah saw menyebut bismillahirrohmanirrohim saat menyembelih
kurbannya.
- Shalawat
atas Nabi saw sebagaimana disebutkan Imam Syafi’i… Allah swt mengangkat
penyebutannya saw dan tidaklah disebutkan nama Allah kecuali dengan
disebutkan juga namanya saw.
- Menghadapkan
sembelihan kearah kiblat, dikarenakan kiblat adalah arah terbaik dan
Rasulullah saw menghadapkan sembelihannya ke arah kiblat saat
menyembelih.
- Mungucapkan
takbir sebagaimana riwayat dari Anas bahwa Rasulullah saw menyembelih
dua ekor gibas yang baik dan bertanduk dengan tangannya sendiri yang
mulia dengan menyebut nama Allah dan bertakbir.” (HR. Bukhori Muslim)
- Berdoa,
disunnahkan mengucapkan,”Allahumma minka wa ilaika fataqobbal
minniy.—Ya Allah ini dari Engkau dan kembali kepada-Mu maka terimalah
kurban dariku ini” maksudnya adalah nikmat dan pemberian dari-Mu dan aku
mendekatkan diriku kepada-Mu dengannya. Berdasarkan dalil bahwa
Rasulullah saw berkata saat menyembelih dua gibas itu,”Allahumma
taqobbal min Muhammadin wa aali Muhammadin.” (Kifayatul Akhyar juz II
hal 148)
AAda juga yang mengatakan disunnahkan mengucapkan,”Inni wajjahtu wajhiya
lilladzi fathoros samawati wal ardho haniifan wama ana minal musyrikin,
Inna sholati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi robbil ‘alamin, laa
syariika lahu wa bidzaalika umirtu wa ana minal muslimin.” dan tatkala
mengelus-elusnya haruslah mengucapkan basmalah dan takbir,”bismillah
wallahu akbar Allahumma hadza minka wa laka.” (Minhajul Muslim hal 236)
SSabda Rasulullah saw,”Wahai Fatimah, bangkitlah dan saksikanlah
penyembelihan hewan qurbanmu! Sesungguhnya sejak tetes darah pertama
qurbanmu, Allah swt telah mengampuni dosa yang kamu perbuat. Katakanlah,
Inna sholati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi robbil ‘alamin, laa
syariika lahu wa bidzaalika umirtu wa ana minal muslimin. ‘Sesungguhnya
shalatku, ibadahku (sembelihanku), hidupku dan matiku hanya umtuk Allah
Rabb semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya dan demikianlah aku
diperintah dan aku adalah orang yang pertama dari orang-orang yang
pertama dari orang-orang yang menyerahkan diri kepada-nya.” (HR al
Hakim)
SSedangkan syarat-syarat kurban adalah :
- Usianya;
hewan kurban yang berupa domba yang dianggap layak adalah yang berumur
setengah tahun, kambing berumur satu tahun, sapi berumur dua tahun, dan
unta berumur lima tahun. Semua hewan itu tidak dibedakan apakah jantan
atau betina. Hal itu berdasarkan dalil-dalil berikut. a. Riwayat dari
Uqbah bin Amir, ia berkata,”Aku bertanya kepada Rasulullah,’Wahai
Rasulullah saw aku memiliki jadza’ kemudian Rasulullah saw
menjawab,’Berkurbanlah dengannya.” (HR. Bukhori dan Muslim). Jadza’
menurut Abu Hanifah adalah kambing/domba yang berumur beberapa bulan,
sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa kambing yang berumur satu
tahun, inilah yang paling shohih. b. Sabda Rasulullah saw,”Janganlah
kalian berkurban kecuali yang telah berumur satu tahun ke atas. Jika hal
itu menyulitkanmu maka sembelihlah jaza’ kambing.” (QS. Muslim)
–(Fiqhus Sunnah edisi terjemah juz IV hal 294 – 295)
- Tidak
ada cacat (aib) pada hewan kurban seperti, picak matanya, pincang,
patah tanduknya, terpotong kupingnya, tidak sakit, tidak terlalu kurus,
berdasarkan sabda Rasulullan saw,”Empat jenis jenis hewan yang tidak
boleh dikurbankan : Yang tampak jelas picak matanya, yang tampak jelas
penyakitnya, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali.” (QS. Tirmidzi)
- Yang
paling utama dari hewan kurban adalah gibas (domba) yang kuat,
bertanduk dan berwarna putih kehitam-hitaman disekitar kedua matanya dan
juga di badannya, berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah saw menyembelih
hewan yang seperti itu. Aisyah ra mengatakan,”Sesungguhnya Nabi saw
pernah berkurban seekor gibas yang bertanduk ada warna hitam di
badannya, ada warna hitam di kakinya dan ada warna hitam di kedua
matanya.” (QS. Tirmidzi) Tentunya ini adalah yang paling utama dan bukan
berarti hewan yang akan dikurbankan harus seperti ini, karena hal itu
pasti menyulitkan bagi setiap orang yang ingin berkurban.
HHukum Meminta Sepertiga Daging
Oorang yang berkurban disunnahkan untuk memakan dagingnya, membagikannya
kepada karib kerabat, serta menyedekahkannya kepada orang-orang fakir,
sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Makanlah olehmu, simpanlah dan
sedekahkanlah.” (HR. Tirmidzi). Jadi dari hadits tersebut bisa
disimpulkan bahwa diperbolehkan bagi orang yang berkurban untuk meminta
yang sepertiga karena memang itu menjadi hak atau bagian untuknya atau
menyedekahkan seluruhnya tanpa mengambil bagian sedikitpun darinya.
Hhukum Berkurban
Ibibadah menyembelih hewan kurban merupakan sunnah muakkadah (tidak ada
dosa bagi orang yang tidak melaksanakannya) menurut para ulama
diantaranya Imam Malik dan Syafi’i. Dan diantara dalil-dalil mereka
adalah:
- Firman Allah swt,”Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS Al Kautsar : 2)
- Sabda
Rasulullah saw,”Jika kalian telah melihat bulan dzulhijjah, hendaklah
salah seorang diantara kalian berkurban..”(HR. Muslim)
- Riwayat
dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah
melaksanakan penyembelihan kurban untuk keluarganya karena takut
dianggap sebagai suatu kewajiban. (Fiqhus Sunnah, edisi terjemah juz IV
hal 294).[cp]
0 Komentar