-
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, tugas KUA adalah
melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Kota
dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, maka KUA melaksanakan fungsi:
- Menyelenggarakan statsistik dan dokumentasi,
- Menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga KUA Kecamatan; dan
- Melaksanakan
pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf,
baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga
sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas
Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1 Komentar
BLOGNYA BAGUS..... KASIH JEMPOL 2
BalasHapus