Artinya
:`Dari Abu Burdah dari Abu Musa berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali."
Meriwayatkannya Imam Ahmad dan imam yang empat; dan mensahkannya Ibnu Al-Madini
dan Tirmidzi serta Ibnu Hibban. Sebagian hadits tersebut mursal.
1 Komentar
MANA YA CONTOH SURATNYA?
BalasHapus