1. MAKALAH AGAMA ISLAM TENTANG MUNAKAHAT
2. Pengertian, Dasar Hukum, dan Hikmah Perkawinan ...
3. KONSELING PERKAWINAN ISLAMI
4. Konsultasi keluarga » Inspirasi Rumah Tangga Islami
5. TUNTUNAN AGAMA | Dearlinq...hlg 1 tmbuh 1000
6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim
7. Fiqih Munakahat dan Ruang Lingkupnya
1. Pengertian Perkawinan
|
2. Anjuran Untuk Menikah
|
||||||||||||||
Perkawinan adalah akad yang
|
Rosulullah Saw bersabda :
|
||||||||||||||
menghalalakan pergaulan dan
|
" Nikah itu sunnahku, orang
|
||||||||||||||
menimbulkan hak dan kewa-
|
yang benci kepada sunnahku
|
||||||||||||||
jiban serta bertolong - tolongan
|
maka ia bukan dari umatku
|
||||||||||||||
antara keduanya
|
|||||||||||||||
3. Hikmah Perkawinan
|
|||||||||||||||
a. Menjaga, memelihara dan
|
|||||||||||||||
membela perempuan dari
|
|||||||||||||||
kebinasahan
|
|||||||||||||||
b. Menjaga dan memelihara
|
|||||||||||||||
kemurnian keturunan
|
|||||||||||||||
c. Menghindari dari permusuhan
|
|||||||||||||||
d. Menjaga dan memelihara harta
|
|||||||||||||||
e. Menjaga dan memelihara hawa
|
|||||||||||||||
nafsu yang bersifat kebinatangan
|
|||||||||||||||
f. Menjadikan hidup sakinah dan
|
|||||||||||||||
tentram
|
|||||||||||||||
4. Hukum Perkawinan
|
|||||||||||||||
a. Dibolehkan ( Jaiz ) ini adalah
hukumnya
|
|||||||||||||||
b. Sunnah, bagi yang mampu dan dapat
memberikan nafkah
|
|||||||||||||||
c. Wajib, bagi yang mampu dan dapat
memberikan nafkah lahir
|
|||||||||||||||
batin serta takut tergoda perbuatan zina
|
|||||||||||||||
d. Makruh, bagi yang kurang mampu
memberikan nafkah lahir
|
|||||||||||||||
dan batin
|
|||||||||||||||
e. Haram, bagi mereka yang bertujuan
untuk menyakiti waniya
|
|||||||||||||||
yang dikawini
|
|||||||||||||||
5. Mengenal dan Meminang
|
|||||||||||||||
a. Meminag artinya menyatakan permintaan
untuk perjodohan
|
|||||||||||||||
dari pihak laki - laki kepada pihak wanita baik melalui keluarga
|
|||||||||||||||
maupun orang lain
|
|||||||||||||||
b. Sebagian 'Ulama
|
berpendapat bahwa melihat wanita yang
|
||||||||||||||
akan dipinang hukumnya boleh ( jaiz ), dan pendapat 'Ulama
|
|||||||||||||||
yang lain mengatakan sunnah
|
|||||||||||||||
6. Rukun dan Syarat Perkawinan
|
|||||||||||||||
a. Sighot (aqid) ijab qobul
|
|||||||||||||||
b. Wali
|
|||||||||||||||
c. Dua orang saksi yang adil
|
|||||||||||||||
d. Calon Suami
|
|||||||||||||||
e. Calon Istri
|
|||||||||||||||
7. Khutbah Nikah
|
||||||||||||||||
* Sebelum aqid nikah diucapkan di-
|
||||||||||||||||
sunnahkan terlebih dahulu dibaca-
|
||||||||||||||||
kan Khutbah Nikah
|
||||||||||||||||
* Khutbah Nikah diawali Hamdalah,
|
||||||||||||||||
syahadat dan sholawat, beberapa
|
||||||||||||||||
ayat Alqur'an dan Al hadits serta
|
||||||||||||||||
nasehat yang berhubungan deng-
|
||||||||||||||||
an perkawinan dan penjelasan
|
||||||||||||||||
tentang tujuan perkawinan untuk
|
||||||||||||||||
mencapai rumahtangga bahagia
|
||||||||||||||||
8. Upacara Akad Nikah
|
||||||||||||||||
a. Akad Nikah antara wali dan calon
mempelai
|
||||||||||||||||
b. Wali dapat mewakilkan kepada PPN atau
seseorang yang ditunjuk
|
||||||||||||||||
menggantikannya sesuai syari'at
|
||||||||||||||||
c. Setelah Ijab qobul dilaksanakan, PPN
menyatakan kepada saksi -
|
||||||||||||||||
saksi apakah ijab qobul sah atau tidak sah. Apabila saksi-saksi me-
|
||||||||||||||||
nyatakan tidak sah maka ijab qobul harus diulang kembali sampai
|
||||||||||||||||
sah menurut syariat islam
|
||||||||||||||||
d. Pembacaan do'a
|
||||||||||||||||
9. Poligami
|
||||||||||||||||
* Pada dasarnya Islam membolehkan
beristri lebih dari
|
||||||||||||||||
satu pada waktu bersamaan, terbatas hanya empat
|
||||||||||||||||
orang istri. Syarat utama beristri lebih dari seorang
|
||||||||||||||||
adalah suami harus berlaku adil terhadap istri - istri
|
||||||||||||||||
dan anak - anaknya. Disamping itu garus pula dipe-
|
||||||||||||||||
nuhi syarat menurut peraturan perundang undangan.
|
||||||||||||||||
10. Perkawinan yang terlarang
|
||||||||||||||||
Terlarang selamanya
|
||||||||||||||||
1. Hubungan darah terdekat
|
||||||||||||||||
2. Hubungan persusuan
|
||||||||||||||||
3. Hubungan Persemendaan
|
||||||||||||||||
4. Li'an ( Sumpah )
|
||||||||||||||||
Larangan Sementara
|
||||||||||||||||
1. Talak bain kubro
|
||||||||||||||||
2. Permadua
|
||||||||||||||||
3. Poligami
|
||||||||||||||||
4. Masih bersuami/dalam iddah
|
||||||||||||||||
5. Perbedaan agama
|
||||||||||||||||
6. Ikhrom Haji/Umroh
|
0 Komentar