KUA KALIBAGOR

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Responsive Advertisement

FIQIH MUNAKAHAT

1. MAKALAH AGAMA ISLAM TENTANG MUNAKAHAT

2. Pengertian, Dasar Hukum, dan Hikmah Perkawinan ...

3. KONSELING PERKAWINAN ISLAMI

4. Konsultasi keluarga » Inspirasi Rumah Tangga Islami

5. TUNTUNAN AGAMA | Dearlinq...hlg 1 tmbuh 1000

 6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim

7. Fiqih Munakahat dan Ruang Lingkupnya

Sabda Rasulullah SAW, “An- nikahu sunnati, faman raghiba ‘an sunnati falaisa minni”, artinya “nikah itu sunnahku, dan yang tidak mau mengikuti sunnahku, tidaklah termasuk umatku” (al Hadist).
          1. Pengertian Perkawinan

          2. Anjuran Untuk Menikah

      Perkawinan adalah akad yang

      Rosulullah Saw bersabda :

      menghalalakan pergaulan dan

      " Nikah itu sunnahku, orang

      menimbulkan hak dan kewa-

      yang benci kepada sunnahku

      jiban serta bertolong - tolongan

      maka ia bukan dari umatku

      antara keduanya





                   3. Hikmah Perkawinan

      a. Menjaga, memelihara dan

           membela perempuan dari

           kebinasahan


      b. Menjaga dan memelihara

           kemurnian keturunan

      c. Menghindari dari permusuhan

      d. Menjaga dan memelihara harta

      e. Menjaga dan memelihara hawa

           nafsu yang bersifat kebinatangan

      f. Menjadikan hidup sakinah dan

          tentram


            4. Hukum Perkawinan





      a. Dibolehkan ( Jaiz ) ini adalah hukumnya



      b. Sunnah, bagi yang mampu dan dapat memberikan nafkah

      c. Wajib, bagi yang mampu dan dapat memberikan nafkah lahir

           batin serta takut tergoda perbuatan zina



      d. Makruh, bagi yang kurang mampu memberikan nafkah lahir

           dan batin






      e. Haram, bagi mereka yang bertujuan untuk menyakiti waniya

           yang dikawini






          5. Mengenal dan Meminang





      a. Meminag artinya menyatakan permintaan untuk perjodohan

           dari pihak laki - laki kepada pihak wanita baik melalui keluarga

           maupun orang lain





      b. Sebagian 'Ulama
      berpendapat bahwa melihat wanita yang

           akan dipinang hukumnya boleh ( jaiz ), dan pendapat 'Ulama

           yang lain mengatakan sunnah




      6. Rukun dan Syarat Perkawinan

      a. Sighot (aqid) ijab qobul

      b. Wali



      c. Dua orang saksi yang adil

      d. Calon Suami


      e. Calon Istri
























      7. Khutbah Nikah

      * Sebelum aqid nikah diucapkan di-

          sunnahkan terlebih dahulu dibaca-

          kan Khutbah Nikah

      * Khutbah Nikah diawali Hamdalah,

          syahadat dan sholawat, beberapa

          ayat Alqur'an dan Al hadits serta

          nasehat yang berhubungan deng-

          an perkawinan dan penjelasan

          tentang tujuan perkawinan untuk

          mencapai rumahtangga bahagia

      8. Upacara Akad Nikah





      a. Akad Nikah antara wali dan calon mempelai

      b. Wali dapat mewakilkan kepada PPN atau seseorang yang ditunjuk
           menggantikannya sesuai syari'at


      c. Setelah Ijab qobul dilaksanakan, PPN menyatakan kepada saksi -
           saksi apakah ijab qobul sah atau tidak sah. Apabila saksi-saksi me-
           nyatakan tidak sah maka ijab qobul harus diulang kembali sampai
           sah menurut syariat islam




      d. Pembacaan do'a





      9. Poligami





      * Pada dasarnya Islam membolehkan beristri lebih dari

         satu pada waktu bersamaan, terbatas hanya empat

         orang istri. Syarat utama beristri lebih dari seorang

         adalah suami harus berlaku adil terhadap istri - istri

         dan anak - anaknya. Disamping itu garus pula dipe-

         nuhi syarat menurut peraturan perundang undangan.



        10. Perkawinan yang terlarang



      Terlarang selamanya



      1. Hubungan darah terdekat



      2. Hubungan persusuan



      3. Hubungan Persemendaan



      4. Li'an ( Sumpah )

      Larangan Sementara



      1. Talak bain kubro


      2. Permadua


      3. Poligami


      4. Masih bersuami/dalam iddah

      5. Perbedaan agama


      6. Ikhrom Haji/Umroh

Posting Komentar

0 Komentar