Fenomena
pernikahan yang tidak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) masih
banyak terjadi di Indonesia. Padahal, pernikahan model seperti itu
justru akan merugikan hak perempuan dan anak. Menurut Ketua Umum Ikatan
Da'i Indonesia (IKADI), Prof Dr KH Ahmad Satori Ismail, pernikahan yang
tidak dicatatkan akan sangat merugikan pihak istri dan anak. Terlebih
jika suami meninggal dunia. "Hak-hak istri dan anak menjadi terancam,"
kata Satori kepada Republika, Rabu (27/2). Menurut Satori, penyebab
nikah tidak dicatatkan karena pernikahannya tidak diketahui banyak
pihak. Biasanya, kata Satori, ada sebagian orang takut mencatatkan nikah
karena takut ketahuan istri pertama. Atau, takut pasangan nikahnya
masih di bawah umur. "Ada juga kelompok yang merasa pencatatan tidak
wajib," kata Satori menjelaskan. Kelompok ini, kata doktor dari
universitas Islam Madinah Arab Saudi ini, menganggap Indonesia bukan
berdasar pada Alquran. ''Jadi tidak wajib untuk diikuti. Sebab, di dalam
syarat dan rukun nikah, tidak perlu adannya pencatatan.'' Melihat
dampak negatif bagi perempuan dan anak, tegas Satori, di Indonesia
menjadi sebuah kewajiban bagi setiap pasangan untuk mencatatkan
pernikahannya. ''Masyarakat Indonesia sangat heterogen dan kita tinggal
di dalamnya,'' katanya menambahkan. Sumber : http://www.republika.co.id
2 Komentar
blognya mantap,,informasinya bermanfaat
BalasHapusTerima kasih semoga bisa tampil lebih baik lagi.......
Hapus