KUA KALIBAGOR

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Responsive Advertisement

Pengertian Talak, Rukun Talak, dan Macam Talak

Hasil gambar untuk icon talak/perceraian
"Abghadul halal 'indallah ath-thalaq, [Perkara halal yang dibenci Allah adalah talak].”(HR. Abu Daud)" Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah


Perceraian - Dalam menjalani sebuah rumah tangga pasti ada baik dan buruknya, namun terkadang ada sebuah hubungan yang memiliki masalah hingga tidak dapat diselesaikan dan sampai mengakibatkan sebuah perceraian. Namun ada yang bisa terselesaikan secara lancar dan mudah tanpa harus berakhir dengan perpisahan. 
Lebih baik kita selalu berusaha untuk mempertahankan hubungan jikalau diantara kita ada yang memiliki sebuah permasalahan dengan pasangan, usahakan selalu selesaikan dengan baik-baik. Tapi jika saja sudah terpaksa dan semakin lama hubungan semakin tidak tenang dan masalah yang ada sudah sekian lama menjadi tidak kunjung membaik, maka dengan sangat-sangat terpaksa melakukan talak/perceraian diperbolehkan meskipun hal ini tidak disukai oleh Allah. 
Berikut lebih lengkap ulasan mengenai talak dapat kita lihat dibawah ini.
Pengertian Talak, Rukun Talak, dan Macam TalakGambar Ilustrasi talak

Apa yang Dimaksud Dengan Talak ?

Talak adalah terlepas atau putusnya ikatan perkawinan antara seorang suami dan seorang isri baik melalui sebuah ucapan seorang suami yang memiliki arti talak ataupun melalui keputusan hukum di pengadilan yang atas gugatan yang diminta oleh istri.
Apakah Talak Itu Boleh ?

Talak/cerai itu diperbolehkan dan termasuk perbuatan halal tapi perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang paling dibenci Allah. 
Hadits riwayat dari Abu Dawud

 ابغض الحلا ل الئ الله الطلا ق ( رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ

Artinya : Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah cerai/talak. Riwayat Abu Dawud ).

Rukun Talak

Adapun beberapa rukun dalam talak adalah :

1. Suami selain suami tidak boleh menjatuhkan talak )
2. Istri yang diikat dengan pernikahan yang sah.
3. Shighot talaq ( kata-kata ucapan dari suami kepada istri yang menunjukkan talak )
4. Disengaja

Macam-Macam Talak

Dalam talak terdapat beberapa macamnya. Macam-macam dari talak tersebut adalah :

1. Dilihat dari cara pelafalan

Jika talak dilihat dari cara pelafalannya maka talak dapat dibagi menjadi dua yaitu talak shorih dan talak kinayah.
Talak shorih, ialah talak yang dilakukan secara terang - terangan. Sedangkan talak kinayah ialah talak dilakukan secara sindiran.
2. Dilihat dari cara rujuk

Jika talak dilihat dari cara rujuknya maka talak dapat dibagi menjadi empat, yaitu talak roj'i, talak ba'in, talak faskh dan talak khulu'.
Talak Roj'i ialah talak yang masih diperbolehkan untuk melakukan rujuk selama masih dalam masa iddah. Sedangkan talak ba'in ialah talak yang tidak diperbolehkan untuk melakukan rujuk lagi, kecuali sudah pernah melakukan pernikahan dengan orang lain.

Talak ini dibagi menjadi 2 yaitu :
  1. Ba'in sughro (talak tebus) ialah istri ditalak oleh suami sebelum istri dicampuri atau diapa-apakan, maka suami diperbolehkan dan berhak untuk mendapatkan 1/2 mahar yang telah diberikan kepada istri.
  2. Ba'in kubro ialah jatuhnya talak tiga dari seorang suami kepada seorang istrinya.
Talak Fasakh ialah talak yang diakibatkan karena adanya masalah antara  keduanya yang tidak dapat diselesaikan secara damai dan istri mengadukan pada pengadilan. Sedangkan talak khulu' ialah talak yang dilakukan oleh suami karena kemauan istri dengan jalan memberi sebuah tebusan.
Dalam melakukan talak, ada juga syarat-syarat yang harus dipenuhi. Untuk mengetahuinya Anda bisa melihat di Syarat-Syarat Menjatuhkan Talak.
Demikian yang dapat penulis bagikan mengenai Pengertian, Rukun dan Macam Talak. Semoga bermanfaat. Mishba7 blog

Pengertian Dan Macam-Macam Talak Dalam Islam



JADILAH KELUARGA SAMAWA....!

Posting Komentar

0 Komentar