Perceraian - Dalam menjalani sebuah rumah tangga pasti ada baik
dan buruknya, namun terkadang ada sebuah hubungan yang memiliki masalah
hingga tidak dapat diselesaikan dan sampai mengakibatkan sebuah
perceraian. Namun ada yang bisa terselesaikan secara lancar dan mudah
tanpa harus berakhir dengan perpisahan.
Lebih baik kita selalu berusaha untuk mempertahankan hubungan jikalau
diantara kita ada yang memiliki sebuah permasalahan dengan pasangan,
usahakan selalu selesaikan dengan baik-baik. Tapi jika saja sudah
terpaksa dan semakin lama hubungan semakin tidak tenang dan masalah yang
ada sudah sekian lama menjadi tidak kunjung membaik, maka dengan
sangat-sangat terpaksa melakukan talak/perceraian diperbolehkan meskipun
hal ini tidak disukai oleh Allah.
Berikut lebih lengkap ulasan mengenai talak dapat kita lihat dibawah ini.
Apa yang Dimaksud Dengan Talak ?
Talak adalah terlepas atau putusnya ikatan perkawinan antara
seorang suami dan seorang isri baik melalui sebuah ucapan seorang suami
yang memiliki arti talak ataupun melalui keputusan hukum di pengadilan
yang atas gugatan yang diminta oleh istri.
Apakah Talak Itu Boleh ?
Talak/cerai itu diperbolehkan dan termasuk perbuatan halal tapi
perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang paling dibenci Allah.
Hadits riwayat dari Abu Dawud
( ابغض الحلا ل الئ الله الطلا ق ( رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ
Artinya : Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah cerai/talak. ( Riwayat Abu Dawud ).
Rukun Talak
Adapun beberapa rukun dalam talak adalah :
1. Suami ( selain suami tidak boleh menjatuhkan talak )
2. Istri yang diikat dengan pernikahan yang sah.
3. Shighot talaq ( kata-kata ucapan dari suami kepada istri yang menunjukkan talak )
4. Disengaja
Macam-Macam Talak
Dalam talak terdapat beberapa macamnya. Macam-macam dari talak tersebut adalah :
1. Dilihat dari cara pelafalan
Jika talak dilihat dari cara pelafalannya maka talak dapat dibagi menjadi dua yaitu talak shorih dan talak kinayah.
Talak shorih, ialah talak yang dilakukan secara terang - terangan. Sedangkan talak kinayah ialah talak dilakukan secara sindiran.
2. Dilihat dari cara rujuk
Jika talak dilihat dari cara rujuknya maka talak dapat dibagi menjadi
empat, yaitu talak roj'i, talak ba'in, talak faskh dan talak khulu'.
Talak Roj'i ialah talak yang masih diperbolehkan untuk melakukan rujuk
selama masih dalam masa iddah. Sedangkan talak ba'in ialah talak yang
tidak diperbolehkan untuk melakukan rujuk lagi, kecuali sudah pernah
melakukan pernikahan dengan orang lain.
Talak ini dibagi menjadi 2 yaitu :
Talak ini dibagi menjadi 2 yaitu :
- Ba'in sughro (talak tebus) ialah istri ditalak oleh suami sebelum istri dicampuri atau diapa-apakan, maka suami diperbolehkan dan berhak untuk mendapatkan 1/2 mahar yang telah diberikan kepada istri.
- Ba'in kubro ialah jatuhnya talak tiga dari seorang suami kepada seorang istrinya.
Talak Fasakh ialah talak yang diakibatkan karena adanya masalah antara
keduanya yang tidak dapat diselesaikan secara damai dan istri
mengadukan pada pengadilan. Sedangkan talak khulu' ialah talak yang
dilakukan oleh suami karena kemauan istri dengan jalan memberi sebuah
tebusan.
Dalam melakukan talak, ada juga syarat-syarat yang harus dipenuhi. Untuk mengetahuinya Anda bisa melihat di Syarat-Syarat Menjatuhkan Talak.
Demikian yang dapat penulis bagikan mengenai Pengertian, Rukun dan Macam Talak. Semoga bermanfaat. Mishba7 blog
0 Komentar