Kemenag: Tidak Ada Penumpang Gelap Pengguna Porsi Jamaah Haji !
Daftar tunggu (waiting list) jamaah haji reguler saat ini sudah mencapai 3 juta orang. Waktu tunggu keberangkatan pun semakin lama, tertinggi hingga mencapai 37 tahun. Calon jamaah yang ingin berangkat haji dituntut untuk bersabar.
Terkait ini, Kementerian Agama melakukan sejumlah terobosan, salah
satunya adalah memastikan bahwa kuota jamaah haji digunakan hanya oleh
orang-orang yang berhak mendapatkannya.
“Untuk kemaslahatan dalam hal pelunasan, Pemerintah menetapkan proses
penentuan jamaah yang berhak melunasi sudah berdasarkan data base
Siskohat. Jadi, tidak dimungkinkan lagi jaemaah yang tidak sesuai
persyaratan bisa dipanggil untuk menyetorkan biaya pelunasan haji,” kata
Kasubdit Pendaftaran Haji Kementerian Agama Nur Aliya Fitra (Nafit),
Jumat (11/03).
“Dengan sistem computerized tersebut, sudah tidak ada campur tangan
manusia untuk menentukan urutan pemberangkatan. Hal itu akan menjauhkan
kita dari kepentingan pihak tertentu, dan unsur subyektifitas,”
tambahnya.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
memandatkan Pemerintah untuk memberikan layanan ibadah haji dengan
berprinsip kepada pembinaan, pelayanan, dan perlindungan semaksimal
mungkin kepada jamaah haji. Dalam rangka memberikan layanan tersebut,
maka diperlukan langkah strategis terkait dengan kebijakan dan regulasi
yang memberikan kemaslahatan kepada jamaah.
Selain kepastian penggunaan kuota bagi yang berhak, lanjut Nafit,
Kementerian Agama juga mengambil kebijakan untuk memprioritaskan jamaah
lansia. Menurut Nafit, pelunasan haji reguler tahap kedua diberikan
kepada lanjut usia minimal 75 tahun dan penggabungan mahram suami/istri
dan anak kandung/orang tua terpisah, dan itu tetap dilaksanakan secara
prosedural.
Jamaah lansia harus mengajukan permohonan melalui Kankemenag
Kabupaten/Kota untuk diverifikasi sesuai ketentuan. Permohonan itu akan
diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk dihimpun sesuai dengan sisa
kuota yang ada dalam provinsi yang bersangkutan. “Ketentuan terkait
dengan persyaratan pengajuan juga menjadi hal penting yang harus dijaga
melalui sistem komputerisasi, sehingga jamaah yang tidak sesuai
persyaratan akan tereliminasi secara otomatis oleh sistem,” terang
Nafit.
Pengisian kuota jamaah haji khusus juga diterapkan kebijakan tegas. Hal
ini dimaksudkan memberikan kepastian keberangkatan dan jaminan keadilan
bagi jamaah yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran terlebih dahulu.
“Oleh karenanya, untuk jamaah haji khusus tidak ada lagi jamaah yang
baru saja mendaftar, bisa berangkat tahun ini. Semua harus sesuai dengan
antrian. Jadi kami pastikan tidak ada penumpang gelap pengguna porsi
jamaah haji,” tegas Nafit.
Sumber: www.kemenag.go.id
0 Komentar