KUA KALIBAGOR

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Responsive Advertisement



WALI DALAM PERNIKAHAN

 

 Perkawinan atau pernikahan merupakan sunnatullah bagi semua makhluk hidup di dunia. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinanpengertian perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Allah Swt dan Rasul-Nya telah menetapkan aturan-aturan tentang perkawinan demi untuk memelihara kemaslahatan bagi manusia itu sendiri. 

    Aturan perkawinan terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang di dalamnya perkawinan dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan yang telah ditetapkan. Adapun dalam pernikahan, rukun yang harus dipenuhi yaitu: Adanya calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali dari pihak perempuan, dua orang saksi, dan akad (ijab dan qabul). 

   Kantor Urusan Agama (KUA) Kalibagor telah menjelaskan pembagian wali dalam pernikahan, hal tersebut disampaikan oleh Kepala KUA kalibagor Bapak Zangim Fiddroin, S. Ag. pada Senin, 8 Maret 2021 melalui kegiatan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) mahasiswa IAIN Purwokerto. Dalam penjelasan beliau, wali merupakan seseorang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan seorang pria pilihannya. Di sini peran wali sangat dibutuhkan dalam pernikahan, apabila tidak ada seorang wali maka status pernikahan tersebut tidak sah. Alasan tersebutlah yang menjadikan wali nikah sangat penting karena merupakan rukun dari pernikahan.

    Di dalam pernikahan wali dibagi menjadi dua yaitu  wali nasab dan wali hakim, wali nasab ialah wali yang memiliki hubungan darah  dengan calon mempelai perempuan, sedangkan wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat setempat, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah. Ketika ada wali nasab berhalangan hadir karena kondisi tertentu maka bisa menggunakan tauqil wali, dengan cara menyampaikan ke KUA terdekat untuk mendapatkan surat tauqil wali yang akan disampaikan ke KUA tempat dilangsungkan pernikahan. 

    Menurut penjelasan Pak Zangim ada beberapa perbedaan wali nikah berdasarkan alasannya "Wali nikah itu ada wali hakim, wali hakim dicatat apabila tidak ada wali nasab dan wali hakim juga bisa menjadi wali dalam pernikahan apabila wali nasab tersebut berhalangan hadir karena adanya suatu kendala, misalnya wali nasab berada dalam penjara, wali nasab berada ditengah laut atau tidak diketahui keberadaannya". 

    Selain alasan diatas wali hakim juga bisa digunakan apabila ada wali adol atau wali nasab yang menolak untuk menjadi wali dalam pernikahan. karena hal tersebut, perlu adanya rangkaian persidangan dan hakim akan memutuskan bahwa yang menjadi wali dalam pernikahan adalah wali hakim." ujar Pak Zangim. 

    

Posting Komentar

0 Komentar