Prosedur Nikah di KUA
Bagi anda yang akan melangsungkan pernikahan di KUA harap membawa surat-surat sebagai berikut :
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk Calon Pengantin (catin) masing-masing 2 (dua) lembar.
- Surat Keterangan Wali Nikah bagi Catin yang walinya dari luar Desa/Kecamatan/Daerah dan diketahui Kepapa KUA setempat
- Surat keterangan untuk nikah dari Desa/Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
- Pas photo catin ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) 4×6 masing-masing 1 lembar, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.
- Bagi yang berstatus Duda/Janda harus melampirkan Akta Cerai asli beserta salinan putusan berita acaranya dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Desa/Kelurahan.
- Harus ada izin/dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
- Catin Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
- Catin Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
- Laki-laki yang mau berpoligami.
- Ijin Orang Tua (Model N5) bagi catin yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik catin laki-laki/perempuan.
- Bagi catin yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.(sekarang Menjadi Surat Keterangan Pemeriksaan Nikah)
- Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
- Kedua catin mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Kecamatan
Proses pencatatan Rujuk adalah sebagai berikut :
Orang yang akan Rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
- Surat Keterangan untuk Rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
- Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
- Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat Rujuk.
- Apakah Rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
- Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
- Apakah ada persetujuan bekas istri.
- CLIK !
Cara Mengurus Pernikahan WNI dengan WNA di KUA
0 Komentar