KUA KALIBAGOR

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Responsive Advertisement

PROSEDUR LAYANAN NIKAH DAN RUJUK


Pelayanan Nikah dan Rujuk
Prosedur Nikah di KUA
Bagi anda yang akan melangsungkan pernikahan di KUA  harap membawa surat-surat sebagai berikut :
  • Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk Calon Pengantin (catin) masing-masing 2 (dua) lembar.
  • Surat Keterangan Wali Nikah bagi Catin yang walinya dari luar Desa/Kecamatan/Daerah dan diketahui Kepapa KUA setempat
  • Surat keterangan untuk nikah dari Desa/Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  • Pas photo catin ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) 4×6 masing-masing 1 lembar, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.
  • Bagi yang berstatus Duda/Janda harus melampirkan Akta Cerai asli beserta salinan putusan berita acaranya dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Desa/Kelurahan.
  • Harus ada izin/dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
    1. Catin Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
    2. Catin Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
    3. Laki-laki yang mau berpoligami.
  • Ijin Orang Tua (Model N5) bagi catin yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik catin laki-laki/perempuan.
  • Bagi catin yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.(sekarang Menjadi Surat Keterangan Pemeriksaan Nikah)
  • Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
  • Kedua catin mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Kecamatan
Prosedur Rujuk di KUA 
 Proses pencatatan Rujuk adalah sebagai berikut :
Orang yang akan Rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
  • Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
  • Surat Keterangan untuk Rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
  • Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum Rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :
  • Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat Rujuk.
  • Apakah Rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
  • Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
  • Apakah ada persetujuan bekas istri.
  •  
  • CLIK ! 

    Cara Mengurus Pernikahan WNI dengan WNA di KUA

Posting Komentar

0 Komentar