KUA KALIBAGOR

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Responsive Advertisement

Cegah Gratifikasi, Kemenag Sosialisasikan PMA Nomor 24/2015







 Jakarta (Pinmas) Untuk mencegah gratifikasi sebagai praktek yang dilarang sebagai penyelenggara negara, Kemenag melalui Biro Ortala sosialisasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2015  tentang Pengendalian Gratisikasi pada Kementerian Agama. PMA ini merupakan tindak lanjut dari Pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Agama bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 3 September 2013. 
PMA ini untuk memberikan arahan dan acuan bagi Aparatur Negeri Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama mengenali Gratifikasi,” hal tersebut disampaikan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Nur Arifin  saat Sosialisasi PMA Nomor 24 Tahun 2015  tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama di Auditorium H.M. Rasjidi Jalan Thamrin No. 6 Jakarta, (12/8).
Untuk mengenali gratifikasi, Nur Arifin menjelaskan bahwa PMA ini menegaskan pentingnya kepatuhan melaporkan gratifikasi untuk perlindungan dirinya sendiri maupun keluarga intinya dari peluang dikenakannya tuduhan tindak pidana suap. Membentuk lingkungan instansi/Organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan praktik gratifikasi agar prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam menjalankan kegiatan operasional samakin terimplementasi. 
“ Juga mempermudah setiap ASN Kementerian Agama dalam melaporkan penerimaan gratifikasi,” jelas Arifin. 
Ia menambahkan, bahwa sosialisasi ini bermaksud memberikan informasi tentang pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama agar dapat dilaksanakan secara terkoordinasi, efektif , efisien dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat sesuai ketentuan.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam arahannya saat membuka kegiatan ini mengingatkan aparat Kementerian Agama agar berupaya mencegah perilaku koruptif, antara lain dengan sikap qonaah atau merasa cukup dengan penghasilan yang diperoleh. Apabila kita merasa kurang membuat kita menjadi tamak. 
“Yakinlah ketamakan berbanding lurus dengan kehinaan,” tandas Menag.
Sosialisasi Peraturan  Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2015  tentang Pengendalian Gratisikasi pada Kementerian Agama yang dibuka oleh Menag dihadiri dengan didampingi oleh pejabat eselon I, II, III di lingkungan Kementerian Agama dan Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, diikuti 300 peserta. (ba/dm/dm).

 

Posting Komentar

0 Komentar